KJRI Hongkong pulang menegaskan untuk BMI terutama untuk tetap senantiasa mengawal paspor dan tidak gampang menyerahkannya untuk siapapun.
Jaga Paspor Anda Dengan Baik, Jika Tidak Maka Denda 200 Juta
Himbauan ini dikeluarkan lantaran tidak sedikit kasus BMI yang paspornya di salah pakai atau dipakai sebagai garansi pinjaman dan lainnya.
Alhasil tidak sedikit BMI bermasalah sebab melepaskan paspornya untuk orang beda dan bahkan tidak sedikit yang kesudahannya harus di deportasi. Setiap orang dilarang guna menguasai paspor dan dokumen imigrasi kepunyaan orang lain.
Apabila melanggar, ancamannya pidana penjara sangat lama 2 tahun dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah. (Undang-undang Keimigrasian). Karena itu, tidak boleh berikan Paspor kamu ke orang beda untuk dalil apapun!.
Paspor ialah identitas diri anda di luar negeri, jadi mesti dipertahankan dan ditabung dengan baik.Jaga Paspor laksana Jaga Diri Sendiri!.
Itulah pesan yang tidak jarang kali diwanti-wantikan oleh KJRI maupun perwakilan Indonesia di luar negeri lainnya.Jangan hingga keluguan BMI dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi melulu mengeruk deviden dari BMI.